Kebersamaan dalam Membangun demi Desa Kerep yang Makmur dan Sejahtera lebih maju dengan semangat gotong-royong berlandaskan "Iman dan Taqwa Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

Artikel

Penguatan Lembaga Desa Kerep

21 Juni 2023 09:33:58  Tutycha Fibriana Karisma  330 Kali Dibaca  Berita Desa

Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 bertempat di Balai Desa Kerep dilaksakanan penguatan Lembaga Desa oleh Tim dari Kecamatan Sulang, yaitu Bapak Jatmiko dan Bapak Sutarji.

Dengan dihadiri oleh Camat Sulang, Bapak Ika Himawan Affandi, S.TP, MM. Acara Penguatan Lembaga Desa dimulai pukul 10.00 WIB. Lembaga Desa, meliputi BPD, LPMD, RT dan RW masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam tugasnya menjalankan Pemerintahan di Desa.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak Jatmiko, berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa beserta Kelembagaan di Desa :

1. Kepala Desa

a. Menjalankan Pemerintahan di Desa

b. Melaksanakan Pembangunan di Desa

c. Menjalankan tugas sesuai RPJMDes, RKPDes dan APBDes 

Kepala Desa menjalankan tugas di luar tugas pokok diatas, apabila ada bencama alam, kerusakan yang berkepanjangan/krisis dan perubahan kebijakan pemerintah di atas pemerintah di atasnya.

2. BPD 

Fungsi BPD, meliputi :

a. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas BPD, meliputi :

a. Menggali aspirasi masyarakat

b. Menampung aspirasi masyarakat

c. Mengelola aspirasi masyarakat

d. Menyalurkan aspirasi masyarakat

e. Menyelenggarakan musyawarah desa

f. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

g. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

h. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 

i. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

j. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

k. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya

l. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Lembaga Kemasyarakatan Desa

Yaitu meliputi RT, RW, PKK, Posyandu dan Karang Taruna. Mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Desa Kerep Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang
Desa : Kerep
Kecamatan : Sulang
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59254
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:556
    Kemarin:309
    Total Pengunjung:218.985
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

18 Desember 2022 | 7.868 Kali
Pelatihan Budidaya Mangga diluar Musim
30 Juli 2013 | 5.331 Kali
Profil Desa
27 Desember 2021 | 4.464 Kali
Laporan Pertanggungjawaban dan Reorganisasi Kepengurusan Karang Taruna BERDIKARI
11 Juni 2024 | 2.904 Kali
Pembinaan Adminstrasi Tim Penggerak PKK Desa Kerep
27 Februari 2021 | 2.270 Kali
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rembang 2021-2026
30 Juli 2013 | 1.685 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2016 | 941 Kali
PERDES PHBS