Kerep, 24 Januari 2023
Setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2022, maka perlu diadakannya Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban Tahun Anggaran yang telah berjalan.
Musdes dilaksanakandi Balai Desa Kerep oleh BPD dan dihadiri oleh Pemerintah Desa dan seluruh kelembagaan Desa Kerep.
Dilaksanakannya Musdes Pertanggungjawaban APBDes adalah salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran selama kurun waktu setahun terakhir.
Adapun rincian umum penggunaan anggaran adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan
a. Alokasi Dana Desa : Rp. 371.253.000,-
b. Dana Desa : Rp. 994.658.000,-
c. Pendapatan Lain-lain : Rp. 19.735.000,-
d. Dana Bagi Hasil Pajak Daerah : Rp. 27.798.000,-
e. Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah : Rp. 4.702.000,-
f. Bantuan Kabupaten : Rp. 150.000.000,-
g. Bantuan Provinsi : Rp. 5.000.000,-
2. Silpa Tahun Anggaran 2021
a. Silpa ADD : Rp. 9.796.772,-
b. Silpa DD : Rp. 72.927.300,-
c. Silpa PAD : Rp. 13.702.000,-
d. Silpa Bunga Bank : Rp. 4.459.646,-
Jumlah Pendapatan dan Silpa :
Rp. 1.674.031.718,-
3. Pengeluaran
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa : Rp. 394.699.580,-
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 634.895.900,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp. 36.819.100,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 94.388.300,-
e. Bidang Penanggulangan Bencana : Rp. 405.600.000,-
4. Silpa Tahun 2022
a. Silpa ADD : Rp. 5.608.992,-
b. Silpa DD : Rp. 94.837.100,-
c. Silpa PAD : Rp. 117.000,-
d. Silpa Bunga Bankab : Rp. 2.989.000,-
e. Silpa Bunga Bank : Rp. 5.381.246,-
Setelah disampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBDes dan seluruh peserta menyetujui, maka ditetapkan Pertanggungjawaban APBDes serta penandatanganan berita acara musyawarah desa.