Kerep, 23 Juli 2024
Penyaluran Dana Sosial Surplus BKAD-UPK dilakukan rutin setiap tahun di Desa.
Dana Sosial diperuntukkan Anak Yatim-Piatu, Disabilitas dan Lansia.
Penyaluran dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Kerep, 23 Juli 2024
Penyaluran Dana Sosial Surplus BKAD-UPK dilakukan rutin setiap tahun di Desa.
Dana Sosial diperuntukkan Anak Yatim-Piatu, Disabilitas dan Lansia.
Penyaluran dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.