Kerep, 24 Juni 2024
Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih memiliki peran dalam pemutakhiran data pemilih yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Masa kerja pantarlih selama satu bulan mulai 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024.