Sulang, 9 Februari 2022
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Bersamaan dengan hal hal tersebut, UPT Puskesmas Sulang melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan (booster) dengan sasaran pertama adalah seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Sulang tidak terkecuali Desa Kerep.
Vaksinasi dimulai Pukul 08.00 sampai dengan selesai.
Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Astrazeneca.