Kerep, 18 Januari 2023
Di tingkat Pemerintah Desa, ada Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Anggaran Dana Desa atau yang biasa disebut BLT Dana Desa (BLT-DD). Yang berhak menerima adalah keluarga miskin ekstrem dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya di masa pandemi seperti sekarang ini.
Untuk presentase Tahun Anggaran 2023 adalah minimal 10% dan maksimal 30% dari keseluruhan jumlah anggaran Dana Desa dari masing-masing desa.
Untuk Pemerintah Desa Kerep, menentukan 10% dari Dana Deaa yaitu sejumlah Rp. 82.800.000.
Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) dilaksanakan untuk menentukan jumlah KPM (keluarga penerima manfaat) yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Musdes dihadiri oleh seluruh elemen Pemerintahan Desa Kerep yang meliputi BPD, LPMD, Ketua RW, Ketua RT dan Camat Sulang, yang pada hari ini diwakilkan oleh Bapak Sutarji, SE.
Dalam Musdes Khusus ditetapkan Jumlah Penerima Manfaat adalah 23 KPM.