PPKM Darurat resmi diberlakukan di Jawa dan Bali selama 2 minggu kedepan, mulai tanggal 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan COVID-19.
Pemerintah mewajibkan 100% WFH untuk sektor non-esensial, sementara sektor sektor esensial dan kritikal, beberapa masih boleh beroperasi namun diatur kapasitasnya dan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tetap jaga kesehatan, selalu gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan jaga jarak aman dengan orang lain minimal 2 meter.