INFO
  • Kebersamaan dalam Membangun demi Desa Kerep yang Makmur dan Sejahtera lebih maju dengan semangat gotong-royong berlandaskan "Iman dan Taqwa Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

Penguatan Lembaga Desa Kerep

21 Juni 2023 Tutycha Fibriana Karisma Berita Desa Dibaca 188 Kali

Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 bertempat di Balai Desa Kerep dilaksakanan penguatan Lembaga Desa oleh Tim dari Kecamatan Sulang, yaitu Bapak Jatmiko dan Bapak Sutarji.

Dengan dihadiri oleh Camat Sulang, Bapak Ika Himawan Affandi, S.TP, MM. Acara Penguatan Lembaga Desa dimulai pukul 10.00 WIB. Lembaga Desa, meliputi BPD, LPMD, RT dan RW masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam tugasnya menjalankan Pemerintahan di Desa.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak Jatmiko, berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa beserta Kelembagaan di Desa :

1. Kepala Desa

a. Menjalankan Pemerintahan di Desa

b. Melaksanakan Pembangunan di Desa

c. Menjalankan tugas sesuai RPJMDes, RKPDes dan APBDes 

Kepala Desa menjalankan tugas di luar tugas pokok diatas, apabila ada bencama alam, kerusakan yang berkepanjangan/krisis dan perubahan kebijakan pemerintah di atas pemerintah di atasnya.

2. BPD 

Fungsi BPD, meliputi :

a. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas BPD, meliputi :

a. Menggali aspirasi masyarakat

b. Menampung aspirasi masyarakat

c. Mengelola aspirasi masyarakat

d. Menyalurkan aspirasi masyarakat

e. Menyelenggarakan musyawarah desa

f. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

g. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

h. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 

i. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

j. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

k. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya

l. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Lembaga Kemasyarakatan Desa

Yaitu meliputi RT, RW, PKK, Posyandu dan Karang Taruna. Mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa. 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar