Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 bertempat di Balai Desa Kerep dilaksakanan penguatan Lembaga Desa oleh Tim dari Kecamatan Sulang, yaitu Bapak Jatmiko dan Bapak Sutarji.
Dengan dihadiri oleh Camat Sulang, Bapak Ika Himawan Affandi, S.TP, MM. Acara Penguatan Lembaga Desa dimulai pukul 10.00 WIB. Lembaga Desa, meliputi BPD, LPMD, RT dan RW masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam tugasnya menjalankan Pemerintahan di Desa.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak Jatmiko, berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa beserta Kelembagaan di Desa :
1. Kepala Desa
a. Menjalankan Pemerintahan di Desa
b. Melaksanakan Pembangunan di Desa
c. Menjalankan tugas sesuai RPJMDes, RKPDes dan APBDes
Kepala Desa menjalankan tugas di luar tugas pokok diatas, apabila ada bencama alam, kerusakan yang berkepanjangan/krisis dan perubahan kebijakan pemerintah di atas pemerintah di atasnya.
2. BPD
Fungsi BPD, meliputi :
a. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Tugas BPD, meliputi :
a. Menggali aspirasi masyarakat
b. Menampung aspirasi masyarakat
c. Mengelola aspirasi masyarakat
d. Menyalurkan aspirasi masyarakat
e. Menyelenggarakan musyawarah desa
f. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
g. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
h. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
i. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
j. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
k. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
l. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Lembaga Kemasyarakatan Desa
Yaitu meliputi RT, RW, PKK, Posyandu dan Karang Taruna. Mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa.